RUU Konsultan Pajak Minta Dikebut, Simak Pentingnya
Liputan6.com, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Kongres XII di Nusa Dua, Bali, pada 18-20 Agustus 2024. Dengan tema “Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas, dan Berkelanjutan,” acara ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan baru tetapi juga kesempatan penting untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang telah lama dinantikan.
RUU Konsultan Pajak sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019, namun hingga kini belum kunjung disahkan.
Padahal, regulasi ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak serta melindungi wajib pajak yang memerlukan jasa konsultan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dalam kongres ini, para pemimpin IKPI diharapkan mempertegas komitmen mereka dalam memperjuangkan RUU tersebut. Pengesahan undang-undang ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas dan kualitas profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.
Ketua umum IKPI yang baru nantinya diharapkan akan menjadi motor penggerak dalam advokasi RUU Konsultan Pajak, menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah dan legislatif.
Mengingat lebih dari 80% penerimaan APBN Indonesia berasal dari pajak, kehadiran regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak secara tegas dan jelas menjadi semakin mendesak.
Selain membahas agenda kongres lainnya, seperti perubahan AD/ART dan kode etik profesi, serta pemilihan lokasi kongres lima tahun mendatang, RUU Konsultan Pajak diprediksi akan menjadi isu strategis yang mendapat perhatian khusus dari seluruh peserta.