Masuk Prolegnas 2018, Apa Kabar RUU Konsultan Pajak?
Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa perjuangan untuk mewujudkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi Undang-Undang (UU) adalah salah satu prioritas utama kepengurusan IKPI periode 2024-2029.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak serta melindungi hak-hak wajib pajak di Indonesia.
RUU Konsultan Pajak sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sejak tahun 2018. Namun, hingga kini, regulasi yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi profesi konsultan pajak belum terwujud.
Melihat pentingnya regulasi ini, Vaudy dan tim kepengurusannya berkomitmen untuk melanjutkan dorongan agar RUU tersebut segera disahkan.
Kebutuhan Perlindungan Hukum bagi Konsultan Pajak
Dalam pernyataannya, Vaudy menjelaskan bahwa RUU Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak.
Tanpa adanya undang-undang khusus yang mengatur profesi ini, konsultan pajak sering kali menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait perlindungan hak dan kewajiban dalam melaksanakan layanan konsultasi perpajakan.
“Pada titik ini, wajib pajak dan konsultan pajak sangat memerlukan payung hukum yang kuat. Undang-undang ini akan melindungi hak-hak mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjaga profesionalisme profesi konsultan pajak,” ujar Vaudy, Kamis (12/9/2024).
Optimalisasi Tim Task Force RUU Konsultan Pajak
Untuk mempercepat proses legislasi, IKPI di bawah kepemimpinan Vaudy akan mengoptimalkan kinerja Tim Task Force RUU Konsultan Pajak yang telah dibentuk pada periode kepengurusan sebelumnya.
Tim ini bertugas mengkaji dan menyempurnakan isi dari RUU, serta menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, DPR, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kami tidak dapat berjalan sendiri dalam mewujudkan RUU ini. Harus ada keterlibatan banyak pihak, baik dari internal IKPI maupun dari pihak eksternal, seperti akademisi, pengusaha, dan anggota DPR,” kata Vaudy.
IKPI juga akan memanfaatkan jaringan yang luas di seluruh Indonesia dengan memobilisasi anggota-anggota IKPI yang memiliki kapasitas dan potensi untuk berkontribusi dalam proses ini. Pendekatan ini diharapkan mampu menggerakkan dukungan yang lebih luas dan memperkuat upaya lobi terhadap pihak-pihak yang berwenang.