Jualan di Empat Marketplace, Begini Skema Pajaknya
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaku usaha yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak akan dikenai pajak berulang meski setiap platform telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan seluruh pemotongan pajak yang dilakukan marketplace akan diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.
Menurut Yon, apabila seorang pedagang berjualan di beberapa marketplace sekaligus, setiap platform akan memungut PPh final sebesar 0,5% sesuai ketentuan. Seluruh penghasilan dari berbagai platform tersebut kemudian digabungkan saat pelaku usaha menyampaikan SPT Tahunan.
“Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini, ketika di satu platform nanti dia dipungut PPHnya 0,5% maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan menggabungkan penghasilannya di dalam SPT Tahunan,” kata Yon dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila total omzet pelaku usaha masih memenuhi kriteria PPh final UMKM, maka pajak yang telah dipungut marketplace akan diperhitungkan sebagai bagian dari PPh final.
“Makanya kalau dalam konteks nanti dia itu penghasilannya masih masuk dalam kerangka final, maka ini masuk di dalam, penghasilannya itu menjadi bagian dari PPH final,” ujarnya.
Sementara itu, jika setelah seluruh penghasilan dari berbagai marketplace digabungkan ternyata omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, pelaku usaha akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di luar skema PPh final.
Dalam kondisi tersebut, pajak yang telah dipotong oleh marketplace tidak hilang. Nilainya tetap dapat dikreditkan sebagai pengurang kewajiban pajak dalam SPT Tahunan.
“Tentu yang sudah dipotong di dalam 4 platform tadi akan menjadi kredit pajak di dalam SPT tahunannya,” ujar dia.
Dengan mekanisme itu, pemerintah menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hanya mengubah cara pemungutan pajak, bukan menambah beban pajak bagi pelaku usaha yang berjualan di lebih dari satu platform.