Marketplace Pemungut Pajak Ditambah Bertahap
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan bahwa mekanisme penunjukan tersebut mengacu pada pendekatan yang sebelumnya diterapkan terhadap pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurutnya, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria sebelum menunjuk sebuah marketplace sebagai pemungut pajak. Penilaian dilakukan berdasarkan nilai transaksi atau omzet serta tingkat aktivitas pengguna (traffic).
“Marketplace yang memenuhi kriteria akan ditunjuk secara bertahap sesuai hasil evaluasi pemerintah,” kata Yon dalam kesempatan serupa.
Ia menjelaskan, salah satu batasan yang digunakan adalah omzet minimal Rp 600 juta dalam 12 bulan atau jumlah traffic sedikitnya 12.000 dalam periode yang sama.
Yon menegaskan, daftar marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan terus bertambah seiring dengan perkembangan ekosistem digital dan hasil evaluasi berkala dari pemerintah.
Ia mencontohkan penunjukan pemungut PPN pada pelaku PMSE yang dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, jumlah perusahaan yang ditunjuk masih di bawah 100, namun kini telah berkembang menjadi 271 perusahaan.
“Pendekatan yang sama akan diterapkan dalam penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, sehingga jumlahnya akan terus berkembang sesuai pemenuhan kriteria yang ditetapkan,” pungkas Yon.