Berlaku 1 Agustus, Marketplace Siap Jalankan Aturan Pajak Pasal 22


Senada dengan idEA, Ketua Komite Perpajakan Dewan Pengurus Nasional Apindo, Siddhi Widyaprathama, menyambut baik pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Siddhi menilai kebijakan tersebut menciptakan persaingan usaha yang lebih adil (level playing field) karena pedagang di marketplace dan toko fisik kini berada dalam kerangka aturan perpajakan yang sama.

“Aturan ini menciptakan keadilan hukum karena pedagang online dan toko fisik ataupun offline kini bisa berkompetisi dengan aturan pajak yang sama, sehingga persaingan bisnis menjadi lebih sehat,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru. Pemerintah hanya memperbaiki sistem administrasi perpajakan berbasis digital untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak baru.

Apindo juga menyoroti bahwa perlindungan terhadap UMKM tetap terjaga. Batas omzet bebas pajak hingga Rp 500 juta per tahun masih berlaku, sehingga tidak mengganggu modal kerja pelaku usaha mikro.

“Kebijakan ini tentunya memastikan adanya modal kerja bagi pengusaha tidak terganggu, sehingga mereka bisa terus beroperasi,” ucap Siddhi.

 



Source link

Related Articles