Pedagang Beromzet hingga Rp 500 Juta Bebas Pungutan Pajak Marketplace


Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan, pedagang kecil tetap mendapat perlindungan dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bimo mengatakan, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

“Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Pedagang dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dipungut PPh Pasal 22,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang online dan offline. Di sisi lain, mekanisme baru ini juga dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Bimo, pemungutan pajak oleh marketplace diharapkan dapat menyederhanakan administrasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha. Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Dasar pengenaan pajak itu tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Tentu ini pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM,” ujarnya.

Bimo menambahkan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang dikenai PPh final, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak sehingga akan mengurangi kewajiban yang harus dibayar saat penghitungan pajak di akhir tahun.

“Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir tahun diperhitungkan kembali, sudah ada bagian yang dipungut jadi tidak perlu lagi dibayar bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” ujar dia.



Source link

Related Articles