Ditjen Pajak Tegaskan Omzet Online dan Offline Digabung Satu SPT


Menurut Bimo, DJP akan memperhitungkan seluruh peredaran usaha wajib pajak yang berasal dari total transaksi online dan offline. Khusus untuk transaksi melalui marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 hanya dilakukan apabila pedagang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Pemungutan ini berlaku jika pedagang tidak menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya masih di bawah batas tersebut.

Bimo juga memastikan bahwa pelaporan pajak tidak mengharuskan wajib pajak memisahkan rincian penghasilan berdasarkan kanal penjualannya. Seluruh omzet cukup digabungkan agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana bagi pelaku usaha.

“Ini bukti potong dari marketplace online, tentu itu sudah ada by default,” ucapnya.

“Kemudian apakah perlu dipisah? Menurut saya sih jadi satu saja, gunggungan. Jadi supaya lebih memudahkan, karena semakin detail tentu cost of compliance (biaya kepatuhan) semakin tinggi. Kliknya bisa dua kali, nyatatnya bisa dua kali, itu tentu tidak akan diminati atau diinginkan oleh wajib pajak,” pungkas Bimo menandaskan.



Source link

Related Articles