Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?


Liputan6.com, Jakarta – Barcelona, sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di Eropa, terus berupaya mengatasi tantangan overtourism. Sejak 2012, kota ini telah memberlakukan berbagai biaya tambahan selain pajak turis di seluruh wilayahnya.

Mengutip laman Euronews, Selasa, 2 Juli 2024, pada 2022 pemerintah kota mengumumkan rencana untuk menaikkan pajak kota selama dua tahun ke depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur jumlah wisatawan yang datang dan memastikan bahwa infrastruktur kota dapat menampung lonjakan pengunjung.

Disebutkan bahwa biaya tambahan kota bervariasi tergantung pada jenis akomodasi pengunjung dan hanya dikenakan pada penginapan wisata resmi. Pada April tahun ini, pajak kota naik dari 2,75 Euro (sekitar Rp55 ribu) menjadi 3,25 Euro (sekitar Rp60 ribu). Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengelola dampak pariwisata terhadap kota.

Pada Oktober 2024, Barcelona akan memberlakukan kenaikan pajak turis hingga 4 Euro (sekitar Rp70 ribu) per orang. Ini berarti pengunjung kini harus membayar pajak turis regional dan pajak kota.

Pajak regional bervariasi tergantung pada jenis akomodasi tempat pengunjung menginap. Untuk hotel bintang empat, biayanya 1,70 Euro (sekitar Rp30 ribu), sementara untuk akomodasi sewa seperti Airbnb, biayanya 2,25 Euro (sekitar Rp38 ribu). Untuk hotel bintang lima dan mewah, biayanya mencapai 3,50 Euro (sekitar Rp68 ribu). 

Disebutkan bahwa penumpang kapal pesiar yang menghabiskan waktu kurang dari 12 jam di kota akan diharuskan membayar 3 Euro (sekitar Rp52 ribu) ke wilayah tersebut. Sementara, mereka yang menghabiskan lebih dari 12 jam membayar 2 Euro (sekitar Rp35 ribu).



Source link

Related Articles