Menteri UMKM Pastikan Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku
Maman menegaskan bahwa meski PT dan CV tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan bagi badan usaha yang memiliki omzet relatif kecil.
Menurut dia, PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap memperoleh fasilitas berupa pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku.
“Insentif ini diperuntukkan bagi mereka yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar. Kalau sudah di atas Rp 4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama,” ujar Maman.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi usaha kecil dan penciptaan sistem perpajakan yang lebih adil.
Dengan berlakunya PP 20/2026, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki kepastian usaha yang lebih baik. Selain itu, penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah tanpa mengurangi efektivitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tujuan utama perubahan aturan bukan untuk menambah beban pelaku UMKM, melainkan memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran kepada kelompok usaha yang memang berhak menerimanya.