Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas


Pemerintah juga menutup celah pemecahan usaha melalui anggota keluarga inti. Dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3), diatur bahwa bagi pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan gabungan omzet suami, istri, serta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya.

“Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri,” tulis beleid tersebut.

Selain itu, PP 20/2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Kelompok profesi yang dikecualikan antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Fasilitas ini juga tidak berlaku bagi pekerja seni dan hiburan seperti musisi, penyanyi, pelawak, aktor, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, pemahat, hingga kreator konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Selain itu, atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, agen asuransi, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang juga tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Dengan demikian, penghasilan yang mereka peroleh akan dikenai tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum yang berlaku.



Source link

Related Articles