PP 20/2026 Terbit, Simak Syarat UMKM Bisa Dapat PPh Final 0,5%


Sebelumnya, pemerintah telah merevisi aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kini PPh Final 0,5 tidak lagi berlaku bagi persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), atau badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik desa bersama (BUMDes Bersama).

Ketentuan batu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid itu memberikan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak perorangan, perseroan perorangan, hingga koperasi. Kategori CV, firma, PT, hingga BUMDes di aturan sebelumnya dihapus.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” tulis penggalan Pasal 57 Ayat (1), PP 20/2026, dikutip Senin (1/6/2026).

Adapun, PPh Final 0,5% berlaku bagi kategori tersebut yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak OP, perseroan perorangan hingga koperasi yang masih mendapat PPh Final 0,5%, dapat secara otomatis mengikuti aturan terbaru PP 20/2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Sementara itu, wajib pajak CV, firma, PT, BUMDes maupun BUMDes Bersama masih bisa menikmati fasilitas PPh Final 0,5% hingga batas waktunya habis. Batas waktu kategori ini mengkuti aturan pada PP 55 Tahun 2022.

“Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut beralhir, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,” seperti dikutip dari Pasal II huruf e PP 20/2026. 



Source link

Related Articles