Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya


Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.

Isi dari aturan tersebut terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menyatakan ada sejumlah insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2.

Adapun aturan untuk pembebasan diantaranya:

1. Pembebasan Pokok 100%

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (2 Miliar Rupiah). Insentif ini dapat diberikan dengansyarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK Valid.

Selain itu satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50%

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria di antaranya SPPTPBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

3.Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

 



Source link

Related Articles