Industri Kripto Minta Kongres AS Segera Sahkan Aturan Pajak Staking dan Mining
Melalui RUU tersebut, penambang kripto dan pelaku staking akan diberikan pilihan untuk membayar pajak saat menerima aset kripto atau ketika aset tersebut dijual.
Kelompok lobi kripto menilai mekanisme tersebut lebih adil karena tetap mengakui adanya pendapatan, tetapi tidak membebani wajib pajak sebelum mereka memperoleh keuntungan nyata dari aset yang dimiliki.
“Hal ini memastikan pendapatan tetap diakui, namun menghindari pengenaan pajak secara langsung sebelum wajib pajak dapat mengubah aset tersebut menjadi uang tunai,” tulis mereka.
RUU tersebut diperkenalkan awal bulan ini menjelang sidang legislatif, tetapi hingga kini belum lolos dari Komite Ways and Means DPR AS.
Di sisi lain, anggota DPR dari Partai Demokrat, Steven Horsford, mengajukan amandemen yang membatasi penundaan pembayaran pajak atas imbalan kripto menjadi maksimal lima tahun.
Langkah tersebut mendapat penolakan dari pelaku industri. CEO Crypto Council for Innovation, Ji Hun Kim, menilai usulan amandemen tersebut justru dapat mengganggu tujuan utama RUU.
“Amandemen tersebut akan merusak RUU ini dan hanya menghasilkan tambahan penerimaan negara yang sangat kecil,” kata Kim.
Ia menambahkan bahwa industri kripto sebenarnya telah memberikan berbagai kompromi selama proses pembahasan regulasi tersebut.