Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI


Liputan6.com, Jakarta – Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali hadir sebagai salah satu agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat. Selain menyuguhkan beragam pameran, pertunjukan hiburan, kuliner, dan promo belanja, acara ini juga menghadirkan sejumlah layanan publik yang memudahkan kebutuhan warga.

Tahun ini, Gerai Samsat turut hadir di area PRJ untuk memberikan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kehadiran layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengurus pajak kendaraan dengan lebih praktis sambil menikmati suasana meriah Jakarta Fair.

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut dihadirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Program Bebas Sanksi Berlaku Hingga Akhir Agustus 2026

Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Dengan dihapuskannya sanksi administratif, pembayaran tunggakan pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa beban denda, sehingga membantu meringankan masyarakat dari sisi finansial.

Selain memberikan keringanan, layanan Gerai Samsat di PRJ juga menawarkan kemudahan akses bagi pengunjung. Lokasinya yang berada di area acara membuat masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis, sekaligus menikmati berbagai kegiatan yang tersedia di PRJ.

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ, Bapenda DKI Jakarta juga menyiapkan suvenir eksklusif sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Suvenir ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di lokasi selama persediaan masih tersedia.



Source link

Related Articles