Apa Itu NJOP? Istilah yang Sering Muncul Saat Jual Beli Rumah
Liputan6.com, Jakarta Istilah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sering kali terdengar ketika seseorang ingin membeli atau menjual rumah. Namun, banyak yang belum memahami apa sebenarnya NJOP itu.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli yang terjadi secara normal. Jika tidak ada transaksi jual beli yang terjadi, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Aturan mengenai NJOP ada di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam peraturan daerah tersebut mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitunganPBB-P2 berdasar persentase yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi100 persen.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturanlain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ujar Morris, Kamis(11/7/2024).
Morris menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah ditetapkan pada 30Mei 2024.
Lantas apa saja ketentuan yang terdapat dalam peraturan gubernur tersebut, berikut penjelasannya:
1. Aturan Baru Persentase NJOP
NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yangberbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2. Menurut pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2.Untuk menghitung PBB-P2 pada hunian adalah 40 persen dari NJOP.
Sedangkan selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Morris menuturkan, dalam pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2. “Hal ini dimaksudkan agar pemungutan PBB-P2 lebih adil dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak,” ujarnya.
2. Klasifikasi Objek PBB-P2
Pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, dijelaskan klasifikasi objek PBB-P2 yaitu:
A. Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.
B. Terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.