Biaya Beli Rumah Pertama Bisa Lebih Ringan, Warga DKI Bisa Dapat Pengurangan BPHTB 50%


Liputan6.com, Jakarta – Merencanakan pembelian rumah pertama bukan hanya soal menyiapkan dana untuk uang muka, cicilan KPR, atau biaya notaris. Calon pembeli juga perlu mengalokasikan anggaran untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang kerap luput dari perhatian.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah. Bagi pembeli rumah pertama, komponen biaya ini bisa cukup terasa karena harus dibayarkan dalam proses perolehan properti. Namun, bagi warga DKI Jakarta yang baru pertama kali membeli rumah, ada fasilitas yang bisa membantu meringankan beban biaya tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.

Fasilitas ini berlaku bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP sampai dengan Rp500 juta. Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Dengan adanya pengurangan ini, biaya awal yang perlu disiapkan saat membeli rumah pertama dapat menjadi lebih ringan. Fasilitas tersebut juga menjadi bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama di Jakarta.

BPHTB Jadi Salah Satu Biaya Penting Saat Beli Rumah

Dalam transaksi pembelian rumah, BPHTB menjadi salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan calon pembeli. Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk rumah pertama, tarif BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.

Sebagai contoh, apabila seseorang membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, maka penghitungan BPHTB normalnya adalah 5% dikalikan selisih antara harga perolehan dan NPOPTKP. Dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungannya menjadi 5% x (Rp500 juta – Rp250 juta).

Dari perhitungan tersebut, BPHTB yang perlu dibayarkan adalah Rp12,5 juta. Namun, dengan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk rumah pertama, jumlah yang perlu dibayarkan menjadi Rp6,25 juta. Selisih tersebut dapat membantu calon pembeli mengatur kembali anggaran pembelian rumah. Dana yang dihemat bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pindahan, pengurusan dokumen, perlengkapan rumah, atau renovasi ringan.



Source link

Related Articles