Wamenkeu Buka Suara soal Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak


Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini dipertimbangkan secara matang dengan memperhitungkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan, pemerintah perlu menemukan titik optimal agar kenaikan PTKP mampu mendongkrak daya beli masyarakat tanpa menggerus penerimaan negara secara berlebihan.

“Kenaikan PTKP ini masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tetapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi kehilangan penerimaan dari pajak penghasilan,” ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Juda menjelaskan, pemerintah terus menimbang dua dampak utama dari kebijakan tersebut, yakni dorongan bagi konsumsi masyarakat dan potensi penurunan penerimaan PPh.

“Ini dicari di titik optimalnya,” kata Juda.

Kenaikan batas PTKP berpotensi mengurangi porsi penghasilan yang dikenakan PPh. Penyesuaian ini akan memberikan masyarakat pendapatan bersih (disposable income) yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian. Namun di sisi lain, perubahan batas tersebut berisiko mengurangi penerimaan PPh secara nasional.

Hingga saat ini, Kemenkeu belum ketok palu terkait keputusan kenaikan PTKP. Pemerintah masih mematangkan kajian untuk memastikan keseimbangan antara manfaat ekonomi bagi masyarakat dan konsekuensi terhadap fiskal negara.



Source link

Related Articles