Thailand Mau Tarik Pajak Keberangkatan Rp 533 Ribu ke Penumpang Pesawat


Dalam rancangan aturan tersebut, pelancong diwajibkan melunasi pajak keberangkatan sebelum meninggalkan Thailand. Pembayaran umumnya akan dikumpulkan oleh maskapai penerbangan dan agen tiket saat penumpang membeli tiket perjalanan.

Ketentuan ini direncanakan berlaku bagi semua orang yang bepergian ke luar Thailand, termasuk warga negara Thailand, penduduk asing, serta wisatawan internasional. Hal tersebut dilaporkan The Star.

Dampak kebijakan tidak hanya dirasakan penumpang. Operator transportasi penumpang internasional, agen tiket, pengelola bandara, serta lembaga pemerintah yang menangani perjalanan internasional juga akan terdampak.

Lembaga pemerintah yang disebut dalam rancangan tersebut meliputi Biro Imigrasi, Departemen Bandara, dan Otoritas Penerbangan Sipil Thailand.

Rancangan aturan itu juga memuat sanksi bagi individu atau badan yang tidak membayar maupun menyetorkan pajak sesuai ketentuan. Pelanggar dapat dikenai denda sebesar dua kali jumlah pajak yang masih terutang.

Selain denda, terdapat biaya tambahan sebesar 1,5 persen per bulan. Biaya ini berlaku untuk setiap bulan atau bagian dari bulan selama pembayaran masih tertunggak.

Dengan demikian, kewajiban pajak tersebut tidak hanya menyangkut penumpang, tetapi juga pihak yang bertugas mengumpulkan dan menyetorkannya kepada pemerintah.

 

 



Source link

Related Articles