PBJT Makanan dan Minuman 10 Persen, Siapa yang Bayar dan Siapa yang Menyetor?


Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat yang makan di restoran, rumah makan, kafe, maupun menggunakan jasa katering mungkin kerap menemukan komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman dalam struk pembayaran. Namun, masih ada pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang berkewajiban membayar pajak tersebut. Apakah konsumen yang menikmati makanan dan minuman, atau pelaku usaha yang menjualnya?

Ketentuan mengenai PBJT atas Makanan dan/atau Minuman diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, posisi konsumen dan pelaku usaha memiliki peran yang berbeda dalam mekanisme pemungutan pajak. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan nomenklatur yang digunakan dalam ketentuan perpajakan daerah saat ini, menggantikan istilah Pajak Restoran yang digunakan sebelumnya.

Konsumen sebagai Subjek Pajak, Pelaku Usaha sebagai Wajib Pajak

Dalam ketentuan PBJT, terdapat perbedaan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak. Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, yakni pihak yang mengonsumsi barang dan/atau jasa yang menjadi objek PBJT. Sementara itu, Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, konsumen merupakan pihak yang menanggung PBJT atas transaksi yang dilakukan, sedangkan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban administrasi perpajakannya. Artinya, konsumen tidak perlu menyetor langsung PBJT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha yang menjadi Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PBJT sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.

Tarif PBJT Makanan dan Minuman sebesar 10 Persen

Untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Provinsi DKI Jakarta, tarif yang berlaku sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia makanan dan/atau minuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, besaran PBJT terutang dihitung menggunakan rumus: PBJT Terutang = Dasar Pengenaan PBJT × 10% Sebagai contoh, apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan PBJT dalam suatu transaksi sebesar Rp100.000, maka PBJT yang terutang adalah Rp10.000. Jumlah tersebut dibayarkan oleh konsumen sebagai bagian dari transaksi. Selanjutnya, pelaku usaha yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak memenuhi kewajiban penyetoran dan pelaporan kepada Pemerintah Daerah.

Tidak Semua Penjualan Makanan dan Minuman Otomatis Dikenakan PBJT

Meski tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebesar 10 persen, tidak seluruh penjualan makanan dan minuman secara otomatis menjadi objek pajak tersebut. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur kriteria objek PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, termasuk makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran yang paling sedikit memberikan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Objek PBJT juga mencakup makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, terdapat sejumlah penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT.

Pengecualian tersebut antara lain dapat berlaku bagi usaha dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Perda, penjualan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, penyerahan oleh pabrik makanan atau minuman, serta makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas tertentu di bandar udara.

Karena itu, keberadaan atau ketiadaan tambahan 10 persen pada struk tidak dapat menjadi satu-satunya patokan untuk menentukan apakah suatu usaha dikenakan PBJT. Penentuan kewajiban pajak tetap harus melihat karakteristik usaha, objek pajak, pengecualian, serta ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Kapan PBJT Terutang?

PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terutang pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman. Wilayah pemungutan PBJT berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk PBJT yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, masa pajak pada umumnya berlangsung selama satu bulan. Sementara itu, untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman yang bersifat insidental, masa pajaknya mengikuti jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pelaku Usaha Wajib Menghitung, Menyetor, dan Melaporkan

Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak PBJT memiliki sejumlah kewajiban perpajakan daerah. Kewajiban tersebut meliputi penghitungan besaran pajak terutang, pemungutan PBJT dari konsumen, pembayaran atau penyetoran pajak, hingga pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu melakukan pembayaran atau pelaporan PBJT secara langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Secara sederhana, konsumen merupakan pihak yang menanggung PBJT dalam transaksi, sementara pelaku usaha yang berstatus sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab untuk mengadministrasikan, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada Pemerintah Daerah. Pemahaman mengenai perbedaan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak menjadi penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami posisi serta kewajibannya masing-masing.

Bagi konsumen, PBJT merupakan bagian dari pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PBJT menjadi bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah.

 

(*)



Source link

Related Articles