Top 3: Pembalut Kena PPN
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena pada prinsipnya barang konsumsi termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Pengecualian hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan perlu dikritisi. Menurutnya, pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari. Karena itu, pemerintah dinilai perlu lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber penerimaan negara tanpa membebani masyarakat melalui pajak atas kebutuhan esensial.
Artikel mengenai pembalut kena PPN ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (4/11/2026):
1. Pembalut Kena PPN, YLKI Sebut Berpotensi Menambah Pengeluaran Rutin
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menanggapi mengenai pembalut perempuan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menilai, pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan patut dikritisi karena pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.
YLKI menilai pemerintah harus kreatif dan inovatif dalam menggali sumber penerimaan negara, bukan justru membebani kebutuhan esensial masyarakat.
Simak berita selengkapnya di sini