14 Negara Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia


6. Australia

Australian Taxation Office membebaskan GST sebesar 10% sejak 1 Januari 2019. Regulasi ini mengklasifikasikan produk kebersihan menstruasi sebagai barang kebutuhan kesehatan pokok yang tidak layak dikenai pajak.

7. Afrika Selatan

South African Revenue Service menetapkan pembalut kewanitaan sebagai barang bebas PPN atau zero-rated pada 2019 demi membantu perempuan berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan sanitasi dasar.

8. Rwanda

Rwanda Revenue Authority menerbitkan surat edaran resmi pembebasan PPN sebesar 18% untuk pembalut pada 2019. Pembebasan pajak ini ditujukan untuk mempermudah akses distribusi produk kesehatan kewanitaan di pasar domestik.

9. Nigeria

Pemerintah Nigeria melalui Federal Inland Revenue Service memberlakukan Finance Act 2019, yaitu regulasi yang memasukkan produk pembalut buatan lokal ke dalam daftar barang kebutuhan pokok bebas PPN.

10. Skotlandia

Parlemen Skotlandia mengesahkan Period Products (Free Provision) (Scotland) Act pada 2020. Tidak hanya membebaskan pajak, regulasi ini bahkan mewajibkan penyediaan produk menstruasi secara gratis di fasilitas publik.

11. Inggris

Kementerian Keuangan Inggris menghapus PPN 5% atau tampon tax sejak 1 Januari 2021. Kebijakan ini secara resmi mengakhiri pengenaan tarif pada barang yang dikategorikan sebagai kebutuhan harian.

12. Irlandia

Revenue Commissioners Irlandia mengkategorikan pembalut, tampon, menstrual cup, hingga celana menstruasi sebagai produk zero-rated.

13. Meksiko

Laporan United Nations Population Fund (UNFPA) mencatat Kongres Meksiko menghapus PPN 16% untuk produk kebersihan kewanitaan pada 2022. Langkah ini mendorong keadilan gender dan keterjangkauan alat kesehatan.

14. Namibia

Kementerian Keuangan Namibia mengesahkan amandemen undang-undang PPN pada awal 2023. Regulasi tersebut menetapkan tarif PPN atas pembalut dari yang sebelumnya 15% menjadi 0%.

 



Source link

Related Articles