Maman Luruskan Isu Pajak UMKM, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pungutan


 

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis usaha.

“Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya dalam satu tahun Rp 500 juta. Artinya, dengan rata-rata sekitar Rp 40 juta per bulan, mereka tidak dikenakan pajak,” kata Maman dilansir dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Maman untuk menanggapi isu pengenaan pajak terhadap pelaku usaha yang belakangan ramai diperbincangkan, terutama di media sosial.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis usaha kecil, seperti pedagang Warung Tegal (Warteg), jasa pijat, usaha pangkas rambut, dan sektor lainnya yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Lebih lanjut, Maman menyebutkan bahwa pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. “Bagi mereka yang omzet pendapatannya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun, itu sudah s

Untuk itu kata Maman, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir atas isu pungutan pajak bagi pelaku usaha kecil, karena konsentrasi pemerintah ingin meringankan beban masyarakat kecil.

“Saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp 500 juta tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan itu perintah Pak Presiden kepada kami,” katanya.

 



Source link

Related Articles