Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Pemungut Pajak


Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Purbaya mengatakan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki tugas untuk melakukan penagihan ataupun pemungutan pajak kepada masyarakat.

“Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” ujarnya.

Menurut Purbaya, apabila terdapat keterlibatan aparat di lapangan, fungsinya semata-mata untuk membantu pengamanan petugas pajak apabila menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas.

 

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal bagi jajaran DJP dan bukan kebijakan baru terkait pemungutan pajak.

Menurut Bimo, ketentuan mengenai koordinasi dengan unsur kewilayahan sebenarnya telah diterapkan sejak 2020. Surat edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan mekanisme pelaksanaannya agar lebih jelas dan terstruktur.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI dan Polri melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, hanya bertujuan mendukung pengumpulan informasi di lapangan.

Dengan demikian, aparat TNI maupun Polri tidak berperan sebagai pemeriksa, penagih, ataupun pemungut pajak. Peran mereka terbatas pada dukungan koordinasi dan pengamanan apabila diperlukan dalam pelaksanaan tugas petugas pajak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6



Source link

Related Articles