DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menegaskan, Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri bukan petugas pajak sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial terkait keterlibatan aparat kewilayahan dalam kegiatan DJP.
DJP menjelaskan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah serta pendampingan lapangan apabila diperlukan untuk menjaga kelancaran tugas petugas pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” demikian penegasan melalui KT-1/2026, Selasa (21/7/2026).
DJP juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan di lapangan. Aparat kewilayahan tersebut tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.
Menurut DJP, koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan dilakukan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan. Dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan di lapangan agar pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan lancar.
DJP juga menegaskan pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman internal tersebut telah diterapkan sejak 2020, sedangkan Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan pedoman yang telah berlaku.
“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup KT-1/2026.