Penjual E-commerce Omzet di Atas Rp 500 Juta Kena Pajak, Kemenkeu: Bukan Kebijakan Baru
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana kebijakan pemungutan pajak terhadap penjual di E-commerce.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mensosialisasikan kebijakan pajak e-commerce.
Ia pun menegaskan bahwa langkah tersebut bukan kebijakan baru. Febrio menyoroti, selama ini sudah banyak platform yang sudah dipungut berbagai jenis pajak.
“Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang (sudah) adanya,” ujar Febrio kepada media di Jakarta, Sabtu (28/7/2025).
“Kita akan komunikasikan dengan baik, yang jelas itu bukan pajak baru, lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut. Seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” jelas dia.
Febrio juga menegaskan bahwa pajak di e-commerce hanya akan dikenakan terhadap penjual dengan omzet tinggi, atau tepatnya di atas Rp500 juta.
“Kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah, itu tidak ada pajak,” terangnya.
“Jadi setiap tahun pasti kita akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya,” tambah dia.
Diwartakan sebelumnya, Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka.
Mengutip The Economic Times, kabar tersebut datang dua sumber industri yang mengetahui langsung rencana tersebut.
Regulasi baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.