Penjelasan DJP Soal Rencana Aturan Pajak E-Commerce
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan bagi pelaku perdagangan melalui lokapasar (marketplace). Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang mendantangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara Kemenkeu Dukung Sektor Padat Karya Dorong Pertumbuhan Ekonomi, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan pada tahun ini, Inge mengaku belum dapat memastikan jadwal pelaksanaannya.
Namun demikian, DJP memastikan telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri niaga elektronik (e-commerce) sejak tahap awal penyusunan kebijakan.
Menurut Inge, proses perumusan aturan juga melibatkan berbagai asosiasi serta platform marketplace melalui mekanisme partisipasi yang inklusif.
“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Kendati demikian, implementasi beleid tersebut hingga kini masih ditunda.