Restitusi Pajak Diperketat, Bagaimana Nasib Hak Wajib Pajak?


Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi kebijakan terkait pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta tata kelola fiskal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang tetap akan diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya mempengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Ia menyampaikan, pemerintah saat ini memprioritaskan agar percepatan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan lebih tepat sasaran tanpa mengganggu kondisi likuiditas pelaku usaha, termasuk sektor padat karya.

“Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” lanjut Inge.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya diarahkan agar lebih tepat sasaran dalam menentukan pihak yang berhak menerima restitusi. Ia juga meminta agar tidak perlu khawatir karena aturan tersebut akan segera diterbitkan sehingga sebaiknya ditunggu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga tengah menyusun revisi aturan terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Aturan baru ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan sekaligus membenahi tata kelola restitusi yang selama ini menjadi sorotan.

 



Source link

Related Articles