Judi Online Merajalela, Menkominfo Ultimatum Google hingga TikTok


Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada seluruh platform sosial media yang masih memfasilitasi judi online. Peringatan ini sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut terdapat sanksi berupa denda senilai Rp500 juta per konten judi online yang akan dikenakan kepada Google, X (Twitter), Meta, Telegram hingga TikTok jika memfasilitasi judi online.

“Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika, tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” kata Budi dalam Konferensi Pers Perkembangan Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Ultimatum Menkominfo

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online. Dia mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan jika terbukti memfasilitasi judi online.

“Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” tegas Budi.

Saat ini, pihak ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis kepada Kominfo baru sekitar 35 persen dari total 1.011 ISP yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan, dari hasil pengujian lapangan 2023 sampai 2024 diperoleh hasil 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

“Terkait hal tersebut pemerintah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP,” beber Menkominfo.

 



Source link

Related Articles

Responses