DPR Soroti Kasus Montir Dicatut Jadi Pemilik McLaren


Sebelumnya, Yudariansyah, mekanik bengkel yang tinggal di sebuah perkampungan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kaget ketika didatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Ciledug. Dia tiba-tiba ditagih pajak supercar McLaren Seri 570S AT ratusan juta.

Padahal, Yuda tak pernah memiliki unit mobil tersebut. Dia menduga data pribadinya telah dicatut. Temuan ini masih didalami pihak Samsat.

Informasi didapat Kantor Samsat Ciledug, mobil mewah itu merupakan kendaraan mutasi dari Bekasi ke Ciledug, Kota Tangerang.

“Mobil tersebut mutasi dari Bekasi masuk ke Ciledug pada Oktober 2022. Jadi kalau sekarang unitnya di mana, belum tahu. Karena dia aset bergerak,” ujar Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, Selasa (27/10/2026).

Setelah mutasi tersebut, pemilik mobil diduga menggunakan identitas palsu saat bertransaksi karena sempat membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut.

“Kalau normalnya, pajak kendaraan tersebut kurang lebih Rp 67 jutaan,” katanya.

Namun pada tahun 2025, pemilik tak lagi membayar pajak. Sehingga, tercatat menunggak pajak 1 tahun dan tagihan 1 tahun berjalan di tahun 2026. Tagihannya pun mencapai Rp 137,4 juta.

“2 tahun kurang lebih Rp 137 jtaan. Saat ini dari sisi administrasi kendaraannya sudah blokir,”ujar Idam.

McLaren Seri 570S AT tersebut juga tidak lagi memiliki surat-surat resmi. Hal tersebut dipastikan akan mempengaruhi saat proses jual beli maupun dalam keseharian.

“Kemarin bang Yuda sudah ke sini (Kantor Samsat Ciledug) untuk minta pemblokiran tersebut,”katanya.

 



Source link

Related Articles