Korea Selatan Pertimbangkan Tunda Pajak Kripto 22% hingga 2029
Berdasarkan skema yang telah dijadwalkan, keuntungan bersih tahunan dari investasi kripto yang memenuhi ketentuan dan melebihi 2,5 juta won Korea Selatan akan dikenai pajak gabungan sebesar 22%.
Tarif tersebut terdiri dari pajak penghasilan nasional sebesar 20% dan pajak penghasilan daerah sebesar 2%.
Sebagai ilustrasi, investor yang memperoleh keuntungan bersih kena pajak sebesar 10 juta won dalam setahun dapat mengurangi penghasilan tersebut dengan batas pengurangan dasar 2,5 juta won. Dengan demikian, nilai kena pajaknya menjadi 7,5 juta won dan pajak terutang sebesar 1,65 juta won.
Namun, penerapan pajak menjadi lebih rumit ketika aset berpindah antara bursa domestik, platform luar negeri, dan dompet kripto pribadi.
Bursa domestik seperti Upbit, Bithumb, dan Coinone beroperasi dalam kerangka regulasi Korea Selatan. Otoritas dapat mengakses informasi nasabah dan catatan transaksi melalui mekanisme pelaporan serta permintaan informasi yang berlaku.
Sebaliknya, bursa asing belum tentu memberikan informasi dengan tingkat akses yang sama kepada otoritas pajak Korea Selatan, khususnya jika beroperasi di luar sistem perizinan domestik.
Perbedaan tersebut berpotensi membuat transaksi investor di bursa lokal lebih mudah diawasi dibandingkan transaksi di luar negeri. Meski demikian, kewajiban pajak warga Korea Selatan tidak otomatis hilang ketika mereka bertransaksi melalui platform asing.