DJP Kodifikasi Ketentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Simak Aturannya
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
PMK PKKU ini merupakan kodifikasi dari tiga ketentuan sebelumnya, yaitu: PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Pajakyang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, PMK Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
“Kodifikasi tata aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan terkait PKKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, Jumat (12/1/2024).
“Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para wajib pajak,” tambah Dwi.
Dasar Perubahan
Selain itu Dwi juga menyampaikan, penerbitan PMK ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Sesuai amanat Pasal 37 dan Pasal 47 PP Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022, serta Pasal 44E ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) penerbitan PMK ini mencakup beberapa pengaturan terkait transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Pengaturan yang dimaksud adalah 1) penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU), 2) kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), 3) jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi dipengaruhi hubungan istimewa, serta 4) pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Dalam pengaturan terbaru diatur juga ketentuan mengenai ketiadaan perbedaan penerapaan PKKU untuk Transfer Pricing (TP) domestik dengan TP cross border.
Responses