Aturan Baru Pajak Rokok, 37,5% Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS Kesehatan


Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya guna menyesuaikan pengelolaan pajak rokok dengan perkembangan terbaru.

Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (15/5/2026), pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif pajak rokok tetap sebesar 10% dari cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat. Pajak rokok dikenakan pada produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektrik.

Kementerian Keuangan menjelaskan, penerimaan pajak rokok nantinya dibagi untuk dua kepentingan, yakni penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta bagian untuk pemerintah daerah.

Dalam PMK terbaru ini, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 50% dari penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Dari porsi tersebut, sebesar 75% wajib digunakan sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau setara dengan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok daerah.

Sementara itu, alokasi lainnya digunakan untuk pelayanan kesehatan tambahan dan penegakan hukum di daerah. Ketentuan tersebut mulai diterapkan dalam perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027.

Aturan juga menyebut, apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi untuk program JKN, maka pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan langsung dana pajak rokok daerah dan menyalurkannya ke BPJS Kesehatan.

 



Source link

Related Articles