Cara Lapor Pajak Online Pribadi dan Badan Tahunan, Perhatikan Ini
Proses pelaporan pajak untuk individu dilakukan melalui platform e-Filing di situs resmi DJP Online. Layanan ini dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak individu, termasuk karyawan, pengusaha, dan pekerja bebas, dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Berikut langkah-langkah lengkapnya.
Langkah pertama adalah mengakses situs djponline.pajak.go.id dan masuk menggunakan NPWP, password, serta kode keamanan. Setelah login, pilih menu “Lapor” dan klik ikon e-Filing, kemudian pilih opsi “Buat SPT.” Sistem akan memandu Anda melalui beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai, seperti 1770S untuk karyawan atau 1770 untuk pengusaha.
Selanjutnya, isi formulir SPT sesuai dengan data keuangan Anda, termasuk penghasilan, pajak terutang, dan harta yang dimiliki. Sistem akan menghitung secara otomatis status pajak Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika statusnya kurang bayar, Anda dapat membayar kekurangan pajak melalui layanan pembayaran online yang terintegrasi dengan DJP.
Setelah semua data terisi, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS. Klik tombol “Kirim SPT” untuk menyelesaikan pelaporan. Anda akan menerima tanda terima elektronik sebagai bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.