Bebas Pajak Dicabut, Minat Beli Mobil Listrik Terancam Turun
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka peluang pengenaan pajak kendaraan listrik oleh pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan ini langsung menuai sorotan karena dinilai berpotensi menghambat percepatan elektrifikasi kendaraan di Tanah Air.
Lembaga INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong adopsi kendaraan listrik secara masif. Terlebih, langkah ini muncul di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih tinggi.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut pencabutan kepastian bebas pajak justru berpotensi membuat masyarakat enggan beralih ke mobil listrik.
Padahal, insentif masih sangat dibutuhkan untuk mempercepat penetrasi kendaraan ramah lingkungan tersebut.
“Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak,” ujar Andry dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Pemerintah sebelumnya активно mendorong elektrifikasi kendaraan sebagai strategi utama mengurangi ketergantungan terhadap BBM.
Bahkan, Presiden Prabowo telah mengumumkan rencana produksi sedan listrik sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
Namun, ambisi besar tersebut membutuhkan pasar domestik yang kuat. Menurut Andry, kebijakan pajak baru justru bisa mengganggu daya serap pasar terhadap kendaraan listrik.
Dalam tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik di Indonesia tercatat mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp 44,23 triliun. Ketidakpastian regulasi, termasuk kebijakan pajak yang diserahkan ke daerah, dinilai berisiko menahan laju investasi tersebut.
“Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin agresif memberi insentif seperti Vietnam,” tegasnya.