DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat


Liputan6.com, Jakarta – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol menuai penolakan dari berbagai pihak. Selain DPR, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut selama masa konsesi pengelolaan jalan tol masih berlangsung. Menurut Huda, rencana penambahan PPN di atas tarif tol berpotensi menimbulkan beban ganda bagi masyarakat.

“Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik,” kata Huda, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, meski tarif tol merupakan bentuk retribusi atas penggunaan infrastruktur, dalam praktiknya masyarakat membayar untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama masa konsesi.

Karena itu, penambahan pajak dinilai membuat publik seolah membayar dua kali untuk aset yang pada akhirnya menjadi milik negara.

“Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama,” tegasnya.

Huda pun mendesak agar wacana tersebut ditunda, bahkan dibatalkan, setidaknya hingga masa konsesi berakhir atau tarif tol mengalami penyesuaian.

Ia juga meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara transparan, termasuk melibatkan publik dan akademisi agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan.

 



Source link

Related Articles