Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp 97 Miliar


Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perhiasan Tiffany & Co berupa tagihan pabean dan denda dengan nilai sekitar Rp 97,49 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas denda sebesar Rp 78,5 miliar serta kewajiban pembayaran pajak yang belum dipenuhi, meliputi bea masuk, PPN, dan PPh dengan total sekitar Rp 18,99 miliar.

Djaka menjelaskan bahwa proses audit yang dilakukan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terhadap Tiffany & Co telah rampung. Saat ini, proses yang tersisa adalah menunggu perusahaan tersebut menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

“Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp 97,49 miliar, dengan komponen denda Rp 78,50 miliar,” kata Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan penyebab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Purbaya mengatakan, sejumlah barang yang dijual di Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terindikasi masuk dengan skema yang ia sebut sebagai diksi Spanyol atau “separuh nyolong”.

“Ya barangnya Spanyol lah, ‘separuh nyolong’. Artinya ada yang 100% Bea Cukai masuk. Ada yang 50, ada yang 25 nanti dilihat sama Bea Cukai seperti apa,” kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Ia mengaku belum bisa memastikan besaran potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Meski begitu, Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga pasar dalam negeri dari peredaran barang ilegal.

“Jadi gini, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong jualnya gelap-gelap saja gitu, biar enggak ketahuan. Jadi, ya harusnya juga enggak boleh juga kan? Kita akan kejar pokoknya,” kata dia.



Source link

Related Articles