Tak Lagi Bebas Pajak, Begini Skema Baru Mobil Listrik di Indonesia dan Dampaknya


Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Jika sebelumnya mobil listrik menikmati insentif pajak hingga 0 persen, kini kebijakan tersebut tidak lagi berlaku secara penuh.

Perubahan ini langsung menjadi perhatian, terutama di tengah tren peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah.

Dalam skema terbaru, mobil listrik tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak sepenuhnya. Artinya, kendaraan listrik kini tetap menjadi objek pajak, baik untuk PKB maupun BBNKB.

Meski begitu, pemerintah tidak menghapus seluruh insentif. Kendaraan listrik berbasis baterai masih berpeluang mendapatkan keringanan, baik dalam bentuk pengurangan tarif maupun pembebasan sebagian pajak.

Dengan demikian, istilah “pajak 0 persen” yang sebelumnya melekat pada mobil listrik tidak lagi berlaku secara nasional.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah adanya desentralisasi kebijakan. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

Kondisi ini membuat besaran pajak menjadi tidak seragam di seluruh Indonesia. Konsumen di satu daerah bisa saja menikmati insentif penuh, sementara di daerah lain hanya mendapatkan potongan sebagian.

Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kondisi fiskal sekaligus tetap mendorong adopsi kendaraan listrik.

Kabar baik datang bagi pemilik mobil listrik generasi awal. Kendaraan listrik yang diproduksi sebelum 2026 tetap bisa mendapatkan insentif sesuai kebijakan lama.

Artinya, konsumen yang sebelumnya membeli mobil listrik dengan pertimbangan bebas pajak tidak langsung kehilangan keuntungan tersebut.

 



Source link

Related Articles