Kendaraan Listrik di Jabar Tetap Kena Pajak, Ini Alasan Dedi Mulyadi
Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional. Namun, skema insentif kini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Hal ini berarti, ada kemungkinan mobil listrik tetap dikenakan pajak, meski dengan tarif lebih rendah. Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah. Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan insentif sesuai kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyeimbangkan antara transisi energi dan keberlanjutan fiskal.
Di satu sisi, kendaraan listrik tetap didorong sebagai solusi transportasi ramah lingkungan. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan sumber pendapatan daerah tetap terjaga.
Dalam Permendagri tersebut juga disebutkan bahwa pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar perhitungan.
Dengan demikian, meski tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, mobil listrik tetap mendapatkan insentif yang membuatnya lebih kompetitif dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta kebutuhan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.