Barang Apa Saja yang Kena PPN 12%? Ada Beras Premium sampai Rumah Sakit VIP


Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penerapan tarif baru ini tetap memperhatikan asas keadilan dan gotong royong.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan menyasar barang dan jasa dalam kategori premium atau mewah. Barang dan jasa tersebut sebagian besar dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, yakni desil 9 hingga 10. Kategori ini mencakup makanan premium, layanan kesehatan VIP, serta pendidikan berstandar internasional yang mahal.

Namun, tidak semua barang akan dikenakan tarif 12 persen. Pemerintah masih mempertahankan tarif 11 persen untuk beberapa komoditas strategis seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita. Selain itu, barang kebutuhan pokok seperti beras biasa, daging ayam, telur, dan sayuran tetap dibebaskan dari PPN. Berikut informasinya, dirangkum Selasa (17/12).



Source link

Related Articles