6 Negara Uni Eropa Ingin Pajaki Laba Jumbo Perusahaan Minyak


Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan dari enam negara Uni Eropa (UE) kembali menyerukan penerapan pajak laba berlebih (excess profit tax) bagi perusahaan minyak di seluruh Uni Eropa di tengah tingginya harga bahan bakar, demikian dilaporkan stasiun televisi Jerman NTV, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dilansir dari Anadolu, Senin, (24/8/2026), Menteri Keuangan Jerman, Portugal, Spanyol, Austria, Italia, dan Polandia menekankan adanya pendekatan bersama dalam pemberlakuan pajak atas kenaikan laba perusahaan minyak di tengah lonjakan tajam harga energi.

“Kami mengalami salah satu guncangan pasokan terbesar dalam beberapa dekade terakhir, dan di seluruh dunia, ketidakpuasan semakin meningkat akibat kenaikan biaya hidup,” kata para menteri dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Irlandia, yang negaranya saat ini memegang jabatan presidensi bergilir Dewan Uni Eropa.

Dalam surat tersebut disebutkan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah sejauh ini belum cukup untuk menurunkan atau menstabilkan harga energi secara permanen bagi rumah tangga dan dunia usaha.

“Oleh karena itu, kami membutuhkan pendekatan bersama agar memastikan mereka yang meraup keuntungan dari krisis ini turut mengurangi beban yang ditanggung masyarakat,” kata para menteri.

Para menteri menyerukan “kerangka kerja di seluruh Uni Eropa untuk mengenakan pajak atas keuntungan berlebih,” disertai pernyataan bahwa pengalaman dari langkah serupa yang diperkenalkan pada 2022 harus diperhitungkan.

Mereka mengatakan, belajar dari pengalaman dapat membantu menentukan bagaimana keuntungan yang diperoleh di luar negeri oleh perusahaan minyak multinasional dapat dimasukkan ke dalam pajak keuntungan berlebih.

 

 



Source link

Related Articles