DJP Tampung Masukan Industri soal Skema Pajak ETF Emas


Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) menampung masukan industri terkait skema perpajakan exchange traded fund (ETF) emas yang hingga kini belum memiliki ketentuan khusus, baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pemerintah masih mengkaji mekanisme perpajakan ETF emas bersama sejumlah asosiasi untuk memastikan skema tersebut sesuai dengan proses bisnis di pasar.

“Beberapa asosiasi sudah datang ke tempat kami, kita bicarakan, kita coba pahami bersama seperti apa proses bisnis yang terjadi pada saat ETF ini dilakukan,” kata Inge dalam diskusi Launching Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Inge mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan skema PPh final atau nonfinal untuk transaksi ETF emas karena karakter transaksi ETF berlangsung secara real time dan berbeda dari transaksi emas fisik.

Menurut dia, PPh Pasal 22 atas transaksi emas yang berlaku saat ini bersifat nonfinal sehingga pajak yang dipungut dapat menjadi kredit pajak, sedangkan industri mengusulkan skema PPh final untuk transaksi ETF emas.

“Kalau ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri,” ujar Inge.

DJP juga mempertimbangkan aspek ketersediaan emas fisik dalam skema ETF emas, terutama ketika investor melakukan redemption atau penebusan unit ETF.

Inge mengatakan pemerintah perlu memastikan persediaan emas dapat memenuhi kebutuhan redemption agar mekanisme ETF emas berjalan sesuai dengan kondisi aset dasarnya.

“Yang menjadi kekhawatiran kami, apakah persediaan emasnya nanti apabila terjadi sesuatu hal yang ternyata orang ingin melakukan redemption, apakah ini siap,” katanya.

 



Source link

Related Articles