Indef Usul Super Rich Tax dan Windfall Profit Tax Buat Dongkrak Penerimaan


Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memiliki tugas berat untuk memangkas defisit negara dan mengurangi utang pemerintah yang menumpuk. Bersamaan dengan hal itu, pembangunan harus terus dijalankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan menjelaskan, penerapan pajak bagi kelompok super kaya (super rich tax) dan penerapan pajak keuntungan berlebih (windfall profit tax). Dua hal ini bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas.  

Menurut Fadhil, jika pemerintah mengambil kebijakan yang sudah diundangkan yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) justru akan memberikan dampak yang merata (across the board) kepada seluruh masyarakat. Hal ini tentu saja akan menjadi beban bagi semua lapisan masyarakat, termasuk golongan menengah dan bawah. 

“Jika ingin menambah penerimaan, kenapa tidak mempertimbangkan pajak bagi super rich? Tren global menunjukkan bahwa meskipun tarif pajak secara keseluruhan menurun, pajak bagi kelompok super kaya justru meningkat untuk mencapai keadilan,” ujar Fadhil pada seminar nasional di Jakarta, Kamis (21/11/2024).  

Super Rich Tax dan Dampak Ekonominya  

Fadhil menyoroti bahwa peningkatan pajak pada kelompok super kaya tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan. 

“Masyarakat super kaya ini memiliki kemampuan finansial yang sangat besar. Dengan menerapkan super rich tax, dampak ekonomi yang luas bisa diminimalkan, sementara keadilan sosial tetap dijaga,” jelasnya.  

Windfall Profit Tax untuk Industri Keuntungan Berlebih

Selain super rich tax, Fadhil juga mengusulkan penerapan windfall profit tax, yaitu pajak yang dikenakan pada perusahaan atau sektor yang mendapatkan keuntungan besar akibat situasi tertentu, seperti kenaikan harga komoditas global.  

“Contohnya, perusahaan batu bara atau minyak yang kejatuhan keuntungan besar tanpa usaha signifikan akibat lonjakan harga di pasar global, seperti saat perang di Ukraina. Mereka mendapatkan rezeki nomplok (windfall profit), sehingga wajar jika dikenakan tambahan pajak,” ujar Fadhil.  



Source link

Related Articles