Viral dari Janda sampai Sepeda Kena Pajak, Begini Faktanya
Liputan6.com, Jakarta- Kabar tentang pungutan pajak yang diterapkan pemerintah kerap beredar di media sosial, informasi ini tentunya menjadi sorotan dan menuai beragam tanggapan. Namun sebaiknya kita tidak langsung percaya sebelum memastikan kebenarannya.
Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri beragam informasi seputar kebijakan pungutan pajak, dari penelusuran tersebut terungkap sebagian informasi yang beredar tidak benar alias hoaks.
Berikut kumpulan fakta dari informasi viral seputar pungutan pajak.
Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Desember 2024.
Klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 menampilkan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut.
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % hitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya.”
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
“Salam interaksi
Mentri Keuangan RI Bilang yang janda/Duda kena pajak 16% hahaha
ayoo buruan cari pria dan wanita gays 😂😂 😂😂”
Benarkah klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini…...
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya