Transaksi Saham Kena PPN 12% pada 2025
Pemerintah berencana untuk menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sektor pasar modal, kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi biaya transaksi yang ada.
Kepala Divisi Riset Bursa Efek Indonesia (BEI), Verdi Ikhwan menyatakan secara historis, perubahan tarif PPN tidak banyak berdampak pada aktivitas transaksi di Bursa. Namun, terkait penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025, Verdi menegaskan bahwa Bursa masih menunggu rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kalau berkaca pada 2022, saat PPN 10% ke 11%, ya ada ramai-ramai di market. Bahkan pada saat itu bersamaan dengan kenaikan bea materai dari Rp 6.000 ke Rp 10.000. Tapi faktanya transaksi pada saat itu tidak menunjukkan penurunan,” ujar dia dalam sesi edukasi untuk wartawan pasar modal pada Kamis (19/12/2024).
Pada 2021, Presiden ke-7 Joko Widodo telah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1983 yang mengatur Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.
UU HPP sendiri terdiri dari sembilan bab dengan enam ruang lingkup pengaturan yang berbeda. Di antara ruang lingkup tersebut terdapat Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Setiap ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda-beda. Untuk UU PPN, kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen telah diberlakukan sejak 1 April 2022, dan tarif akan meningkat lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
“Jadi untuk kenaikan di 2025, harus kita lihat dulu. Tapi kalau kita berkaca dari yang pernah ada, sejauh ini investor baik-baik saja. Maksudnya transaksi di bursa masih tetap ramai. Tentu kita berharap nantinya kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan berdampak signifikan hingga menurunkan aktivitas transaksi dan minat investor di kita,” tutur dia.
Dengan demikian, harapan untuk stabilitas transaksi di pasar modal tetap terjaga meskipun ada perubahan tarif pajak yang akan datang.