Terancam Pajak Kekayaan, Mark Zuckerberg Dapat Skema Saham Khusus dari Meta
Liputan6.com, Jakarta – Meta Platform menandatangani perjanjian dengan miliarder sekaligus pendiri induk usaha Facebook Mark Zuckerberg untuk memastikan tetap tinggal yang sama dengan lokasi kantor pusat perusahaan.
Mengutip the Straits Times, Kamis (22/10/2026), kesepakatan ini muncul setelah CEO Mark Zuckerberg mempertimbangkan untuk meninggalkan California jika negara bagian itu mengesahkan pajak kekayaan.
Dalam dokumen yang diajukan pada 21 Oktober, Meta menyatakan, Zuckerberg akan tetap menjadi penduduk California atau yurisdiksi lain tempat perusahaan menetapkan kantor pusatnya selama delapan tahun.
Meta menjelaskan, Zuckerberg mempertimbangkan untuk meninggalkan California karena usulan pajak kekayaan di negara bagian itu dapat membebankan tagihan bernilai miliaran dolar Amerika Serikat kepadanya. Hal ini berpotensi menjual saham dengan hak suara untuk melunasinya.
Dalam dokumen itu, Perseroan menyebutkan menerbitkan saham kelas C sebagai bagian dari kesepakatan yang dirancang untuk mencegah skenario itu.
Zuckerberg sebagai orang terkaya kelima di dunia akan menerima saham tanpa hak suara yang dapat ia jual untuk mendapatkan likuiditas tanpa mengurangi kendali suaranya. Sebagai imbalannya, ia berkomitmen tetap tinggal di California atau di mana pun kantor pusat Meta berada, selama ia masih memegang peran kepemimpinan penuh waktu di perusahaan itu.
Berdasarkan perjanjian ini, ia dapat segera menjual 20% dari saham kelas C yang diterimanya, yang setara dengan 10% dari total kepemilikan ekonominya.
Langkah ini memberinya likuiditas untuk membantu menutupi potensi tagihan pajak yang mungkin timbul akibat Propostion 40, sebuah usulan kebijakan yang akan diputuskan oleh para pemilih di California pada November 2026.
Sementara itu, 80% sisanya dari saham kelas C itu pada awalnya dibatasi, tetapi batasan ini akan berakhir secara bertahap selama delapan tahun. Hal ini dengan syarat Zuckerberg tetap memimpin perusahaan.
Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index, Zuckerberg memiliki kekayaan bersih sebesar US$ 247 miliar atau Rp 4.457 triliun.
Proposition 40 didorong oleh serikat pekerja sektor kesehatan dan sejumlah politikus progresif di negara bagian tersebut, termasuk anggota Kongres Ro Khanna.