Tegas, Bobby Nasution Segel Mal di Medan Akibat Tunggak Pajak Rp 250 Miliar Lebih
Sebelum penyegelan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan menggunakan pengeras suara atau toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mal tersebut.
“Pemko Medan segera menutup tempat ini. Bila saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami,” ucap petugas Satpol PP berulangkali.
Pengunjung dan pemilik toko pun melaksanakan instruksi tersebut. Sebelum penyegelan, perwakilan dari PT ACK melakukan negoisasi dengan Bobby Nasution. Namun tak membuahkan hasil, Bobby langsung menyegel mal tersebut.
Dikatakan Bobby, sejak mal ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp 250 miliar. Bahkan, bangunan mal ini tidak memiliki izin apapun, sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya.
“Sudah kami sampaikan berkali-kali. Tapi belum juga ada kesepakatan yang membuat mal ini membayar kewajibannya, makanya kami tutup,” tegas Bobby Nasution.
Responses