Setoran Pajak Digital Capai Rp 17,46 Triliun
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, melaporkan sebanyak 60.798.725 NIK telah dipadankan dengan NPWPhingga 20 Februari 2024. Angka ini 83 persen dari jumlah total yang harus dipadankan.
“Dari total 73,13 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri, itu 60.798.725 NIK telah dipadankan atau setara dengan 83 persen dari total yang harus dipadankan,” kata dia dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2024).
Jika dirinci, 55,9 juta NIK telah dipadankan melalui sistem, kemudian 3,9 juta NIK dipadankan secara mandiri melalui portal DJP. Hingga saat ini, menurut Suryo, ada sekitar 12 juta NIK yang masih belum dipadankan karena beberapa faktor.
Beberapa faktor di antaranya seperti WP yang telah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, atau NPWP yang sudah tidak aktif.
Oleh karena itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.
“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ujarnya.
Adapun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Responses