PPN Naik jadi 12%, Banyak Masyarakat Belum Tahu?
Liputan6.com, Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memberikan informasi yang jelas dan rinci kepada masyarakat mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn menilai pemerintah perlu secara terbuka menjelaskan alasan di balik kebijakan kenaikan PPN sebesar 1 persen dari tarif sebelumnya. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah hanya menyebutkan langkah tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa menjelaskan detail pemanfaatannya kepada masyarakat.
“Kebijakan apa yang diambil, sehingga kemudian pemerintah menaikkan PPN 1 persen dari tahun sebelumnya, itu belum tersampaikan secara langsung karena pemerintah kan hanya bilang untuk kebutuhan APBN,” kata Vici dalam konfrensi pers, Jakarta, Senin (25/11).
Detail Pemanfaatan APBN Perlu Dijelaskan
Vici menegaskan publik membutuhkan penjelasan yang lebih spesifik tentang kebutuhan dan alokasi tambahan anggaran tersebut.
“Kebutuhannya apa? Seperti apa? Bagian mana dari APBN yang perlu ditambah? Itu belum tersampaikan secara langsung kepada publik. Dan publik sebenarnya tidak terlalu penting terkait kebutuhan APBN-nya. Tapi pemanfaatannya untuk apa sih? Ini nambah 1 persen dari seluruh Indonesia itu kan banyak sekali jumlahnya,” paparnya.
Menurutnya, masyarakat tidak terlalu peduli dengan rincian teknis kebutuhan APBN, tetapi lebih membutuhkan informasi konkret tentang manfaat yang akan dirasakan dari kenaikan PPN ini.
Pemerintah, katanya perlu menjelaskan secara rinci kepada masyarakat apa saja dampak positif yang akan diterima dari tambahan pajak tersebut.
“Pemanfaatannya saja yang harusnya disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Anda akan dapat A,B,C,D,E,F. Anda akan dapat fasilitas kesehatan yang lebih baik,” tegasny.