PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak
Tidak hanya berlaku untuk praktik suap yang terjadi di dalam negeri, pemerintah juga memperluas cakupan aturan tersebut hingga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing.
Artinya, segala bentuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan suap kepada pejabat negara asing maupun perwakilan organisasi internasional tetap tidak dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.
Dalam bagian penjelasan PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat fungsi regulasi perpajakan sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pemerintah juga menilai pengaturan tersebut penting sebagai bagian dari penyesuaian standar internasional, termasuk rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mendorong negara-negara anggotanya memiliki aturan eksplisit terkait perlakuan pajak atas biaya suap.
Melalui ketentuan baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan nasional semakin menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola usaha yang sehat. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat integritas dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih transparan.