Influencer hingga Dokter Tak Bisa Nikmati Pajak UMKM 0,5%


Selain tenaga ahli, pengecualian juga berlaku bagi pelaku industri kreatif dan hiburan. Pemerintah secara eksplisit memasukkan pemain musik, penyanyi, pelawak, aktor, sutradara, kru film, model, penari, pelukis, pemahat hingga pembuat konten digital sebagai profesi yang tidak dapat menggunakan skema PPh final berdasarkan peredaran bruto tertentu.

Untuk pertama kalinya, aturan tersebut secara tegas menyebut profesi kreator konten digital yang beraktivitas melalui platform daring. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, termasuk influencer, pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan profesi sejenis lainnya, termasuk dalam kategori pekerjaan bebas.

Selain itu, profesi lain yang juga dikecualikan dari fasilitas PPh final 0,5% antara lain olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, agen asuransi, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.

Tak hanya penghasilan dari pekerjaan bebas, pemerintah juga mengecualikan penghasilan yang diterima dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri. Penghasilan yang telah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri serta penghasilan yang bukan objek pajak juga tidak termasuk dalam cakupan Pasal 56. 



Source link

Related Articles